Membeli Rumah Dengan Fasilitas KPR – Keuntungan dan Skema Perhitungannya

Memiliki rumah sendiri tentu menjadi dambaan setiap orang, apalagi bagi yang sudah berkeluarga. Untuk sebagian orang dengan kemampuan finansial yang lebih dari cukup, membeli rumah adalah hal gampang. Tapi bagi sebagian lainnya yang kemampuan finansialnya masih kurang atau pas-pasan, hal ini terasa berat. Bagi anda yang termasuk dalam kelompok dengan kemampuan finansial pas-pasan atau kurang tak perlu berkecil hati, karena saat ini impian untuk memiliki rumah sendiri semakin mudah dengan adanya fasilitas KPR dari bank.

Sebenarnya fasilitas KPR ini sudah ada sejak lama, namun jumlahnya tak sebanyak sekarang. Sekarang tak hanya bank saja yang menyediakan fasilitas KPR, pengembang perumahan (developer) atau agen properti pun juga ada yang menerapkan sistem KPR atau cicilan dengan beberapa kali angsuran sehingga memudahkan kita untuk bisa memiliki rumah sendiri.

Keuntungan Menggunakan Fasilitas KPR

Bagi Anda yang ingin memiliki rumah lewat KPR, jangan malu atau takut untuk menggunakan dan mengajukan prosesnya. Karena sebenarnya ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika Anda membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas KPR ini, berikut ini adalah beberapa diantaranya:

  • Anda tidak perlu disiplin menabung, karena ini jadi pengeluaran rutin.
  • Langsung memiliki dan menempati rumah (seken) meskipun hanya membayar 0% (Tanpa DP) s/d 37% dari harga rumah.
  • Legalitas Lebih Terjamin. Resiko ditanggung berdua dengan Bank (lembaga resmi dan berpengalaman)
  • Harga Lebih Terjaga
  • Kredit konsumen yang bunganya paling kecil. Bandingkan dengan bunga Kartu kredit & KTA. Jadi, anda bisa alihkan kredit mobil & Kartu kredit Anda ke KPR
  • Harga properti cenderung naik. Persentase kenaikannya bisa melebihi bunga kredit, sehingga di akhir masa kredit, total yang Anda bayar bisa lebih kecil dari harga rumah.

Jika Anda menabung untuk bisa membeli rumah, kenyataannya tabungan anda sulit untuk mengejar kenaikan harga rumah dan tanah. Maka tak ada salahnya jika anda memanfaatkan fasilitas KPR ini untuk bisa memiliki rumah impian Anda.

Skema Perhitungan KPR

Misal, harga rumah sekarang Rp. 100 juta. Akan dibeli melalui Kredit KPR dengan bunga bank 10% pa. Kalau uang mukanya sebesar 10% (10 juta), berarti sisa hutangnya adalah Rp. 90 juta. Dengan hutang sebesar 90 juta kalau diangsur selama 10 tahun dengan bunga 10% pa, maka angsuran perbulan sekitar Rp. 1.189.400,-

Total bunga pinjaman adalah Rp. 52.722.796 dan total hutang menjadi sebesar Rp. 142.722.796,-

Kalau kita tidak ingin Kredit KPR, atau ingin menabung selama 10 tahun. Dengan bunga pertahun 5%, tabungan kita akan menjadi sekitar Rp. 220 juta.

Dalam 10 tahun, harga rumah kita seharusnya sudah naik. Anggap saja cuma naik 50% menjadi 150 juta. Bagi yang akan membeli rumah 10 tahun lagi paling tidak akan untung sekitar 50 juta. Itu kalau rumah yang ditempati selama 10 tahun tidak kontrak. Kalau kontrak, misal pertahun sebesar 5 juta selama 10 tahun, dan total menjadi 50 juta. Jadi impas, atau sama dengan yang pakai Rumah KPR.

Jadi kesimpulannya, kalau menghasilkan nilai yang sama antara rumah yang dibeli dengan fasilitas KPR dengan yang tidak menggunakan fasilitas KPR, maka lebih menguntungkan jika membeli rumah lewat Kredit Rumah KPR dengan keuntungannya yaitu kita mendapatkan rumah lebih dahulu.

Dengan merubah variabel-variabel di atas, kita bisa menentukan mana yang lebih baik antara membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas KPR atau tidak. Coba saja dengan merubah variabel suku bunga, jangka waktu serta kenaikan harga tanah/rumah.

Perhitungkan juga lokasi rumah yang akan kita beli. Bisa jadi karena lama menunggu mengumpulkan uang malah tanah dan rumah yang lokasinya berada didekat tempat kita bekerja sudah habis dan harga lokasi yang bagus sudah kelewat mahal.

(Source: Dari Berbagai Sumber)

..

Architectaria – Arsitek dan Perencana

(Jika anda menganggap artikel ini bermanfaat, jika anda menikmati membaca artikel-artikel di web ini, anda dapat berlanggangan untuk membaca artikel ini melalui email. Silahkan klik DISINI jika anda ingin berlangganan membaca artikel dari architectaria.com melalui email).

5 Comments

  1. Wahyu

    RUMAH DIJUAL (DENGAN HARGA MURAH): DIDEKAT STASIUN BOJONG GEDE (BOGOR)

    Jalan Raya Bojong Gede No.60 – Bogor
    Jawa Barat

    Harga : Rp. 177,500,000 (Harga Rumah Murah Sekali)

    Sertifikat Hak Milik (SHM)

    Kamar tidur: 2
    Kamar mandi: 1
    Garasi: 1
    Luas tanah: 72
    Luas bangunan: 36
    Berapa lantai? 1
    Bangunan menghadap: Utara

    Listrik: 1300 watt
    Sumber air: sumur pantek
    Apakah mobil masuk? Ya
    Bebas banjir? Ya

    Bagi anda pengguna kereta api dalam bekerja, sekarang anda bisa dapatkan rumah yang dekat dengan stasiun, hanya 900 meter dari stasiun bojong gede.
    Ayo datang ke tempat kami sekarang juga, mumpung banyak promosi.

    Berminat ?
    Hub : Wahyu Jatmiko
    Hp :021-37573535
    M3 : 0857-81167226
    e-mail : wahyujatmiko1974@yahoo.co.id
    web: http://www.pesona-daruss*lam.com

    Gambar Rumah:

    http://rumahdijual.com/attachments/bogor/16065d1311147781t-rumah-dekat-stasiun-29062011684_resize.jpg

    http://rumahdijual.com/attachments/bogor/16067d1311147523t-rumah-dekat-stasiun-peta.jpg

    http://rumahdijual.com/attachments/bogor/16070d1311147781t-rumah-dekat-stasiun-gerbang-oke.jpg

  2. ini kenapa begini:

    Legalitas Lebih Terjamin. Resiko ditanggung berdua dengan Bank (lembaga resmi dan berpengalaman)

    bisa dijelasin lagi ngga?
    eh apa kabar ^_^

    • @Dear Aik;

      Maksudnya, resiko atas legalitas lahan dan bangunan itu tetap ada. Karena saat developer mengajukan kredit ke bank untuk mengembangkan kawasan perumahan kan bank baru sebatas meminta sertifikat induk dan IMB induk atas lahan yg dikembangkan oleh developer.

      Sementara sertifikat pecahan tiap2 kavling kan masih dalam proses by developer dan notariat. Nah disini yang berpotensi masalah. Bisa aja mundur atau mandek, ga rampung, dsb.

      Banyak kan rumah2 yang dibeli cash keras tapi sertifikat mandeg di developer. Nah klo beli by KPR Bank kan bukan cuma pembeli yg menekan ke developer soal legalitas, tapi bank juga akan menekan developer. Karena bank berkepentingan thd legalitas tanah dan bangunannya.

      Waktu KPR kan biasanya panjang (umumnya orang mngajukan 10 s/d 15 tahun), selama proses KPR itu belum selesai dan rumah yg di KPR oleh nasabah belum lunas, maka rumah dan tanah tsb statusnya masih milik bank kan?

      BTW, lama gak ada kabarnya aik? sehat aja kan?

      Regards,

      Aria

  3. Sally

    Betul banget pak.. Saya dan suami beli rumah dengan skema cash bertahap 5x angsuran. Walanya ketika kami tanya developernya, mereka bilang begitu semua dana masuk (lunas) maka surat tidak ada masalah dan bisa diserah terimakan.

    Nah begitu kami sudah bayar lunas dan kami tagih sertifikat rumahnya, developer (melalui admin kantornya) berkilah proses belum selesai, masih ada dinotaris.. kami tunggu sebulan kemduian kami tanya lagi, jawabannya masih sama; masih dalam proses dinotaris.. Sampai hampir setahun kami menunggu, masih naja sertifikatnya belum selesai.

    Entah sam pai kapan kami harus menunggu tanpa kepastian. Developernya didaerah limo, Depok. Perumahan muslim tapi developernya tidak amanah. Sangat mengecewakan pelayanan mereka itu pak..

  4. Hello excellent website! Does running a blog like this require a great deal of work?

    I’ve very little knowledge of computer programming however
    I had been hoping to start my own blog soon. Anyway, should you have any
    recommendations or tips for new blog owners please share.
    I know this is off subject however I just needed to ask.
    Thanks a lot!

Leave a Comment