Architect :: Interior Designer :: Civil Engineer :: Project Planner
Print This Article
Email This Article
Menyambung (dan menyelesaikan) 3 artikel saya sebelumnya, yang saya buat pada bulan desember tahun 2007 tentang Biaya Desain Arsitektur dan Biaya Produksi Bangunan, Beberapa Langkah dalam Membangun Rumah Impian Anda- #1. Menghitung Volume Pekerjaan, dan Beberapa Langkah dalam Membangun Rumah Impian Anda- #2. Menghitung Analisa Harga Satuan, maka pada artikel kali ini kita akan menyelesaikan Langkah-langkah dalam membangun rumah tersebut dengan artikel Menghitung Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) bangunan.
Pada dasarnya ‘Rencana Anggaran dan Biaya’ adalah sangat simple, kenapa saya katakan demikian? karena RAB hanyalah hasil perkalian antara Volume Pekerjaan (dari sekian banyak item pekerjaan) dengan Analisa Harga Satuan pekerjaan tersebut. Oleh karenanya, pada artikel ke-2 saya sudah katakan, sebenarnya anda telah mampu menghitung Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) itu sendiri..Karena variabel penyusunnya (volume pekerjaan dan analisa harga satuan) telah saya berikan . Berikut adalah perhitungan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), dimana pada kolom banyaknya volume pekerjaan harus anda isikan dengan hasil perhitungan volume pekerjaan pada banguan yang sedang/akan anda bangun. Sementara pada kolom analisa harga satuan anda juga harus mengisikan dengan hasil perhitungan analisa harga satuan (upah pekerja dan material) dari bangunan yang sedang/akan anda bangun.


Hasil dari perhitungan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pada tabel diatas, selanjutnya direkap dalam sebuah tabel rekapitulasi. Hal ini dilakukan sebenarnya hanya untuk menyederhanakan lajur kolom/menyederhanakan tampilan perhitungan RAB yang sangat banyak. Selain itu, most of all board/pihak manajemen/dewan direksi/pemilik modal lebih suka dengan tampilan yang sederhana. Hahaha..

*) Catatan: Semua angka-angka yang ada didalam tabel diatas hanya angka permisalan
Sekali lagi saya akan katakan, kunci dari perencanan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) ini adalah pada perhitungan volume pekerjaan. Untuk analisa harga satuan saya pikir tidak terlalu susah, karena hanya mengkalkulasikan harga satuan (upah kerja dan material) dengan index BOW. Ketika anda telah mampu menghitung/menganalisa volume dari komponen-komponen sebuah bangunan (pondasi, sloof, kolom, balok, plat, rangka kuda-kuda, atap, dll) maka anda telah mampu menyusun RAB proyek tersebut.
Semoga artikel ini bermanfaat, dan selamat berakhir pekan buat anda..
Architectaria - Arsitek dan Perencana
(Jika anda menganggap artikel ini bermanfaat, jika anda menikmati membaca artikel-artikel di web ini, anda dapat berlanggangan untuk membaca artikel ini melalui email. Silahkan klik DISINI jika anda ingin berlangganan membaca artikel dari architectaria.com melalui email).
Popularity: 46% [?]
a9un9p
January 18th, 2008 at 8:40 am
ap jasa kontraktor slalu 10%? stahu saya dr kepres 80 tahun 2003 jasa kontraktor bs 6% loh… (kl ga salah ya…) :))
Ah..pak Agung ini kayak nggak tau aja..itu khan menurut kepress. Di negeri ini, Aturan khan dibuat untuk dilanggar. Buktinya Aspek Hukum Konstruksi sudah mengatakan jgn memark-up pekerjaan terlalu banyak? kenyataannya?? Hahahaha.. Kidding!
Saya kurang tau pastinya, yg pasti dari sekian proyek yg saya ikuti, selalu saya dapati dan selalu diminta untuk memasukkan angka 10% sebagai nilai komisi kontraktor
Fahmi
February 6th, 2008 at 12:49 pm
Mau tanya, kalo daftar hrga material dan upah mustinya cari dimana yah pak?
Thanks
Jawab: Biasanya di dinas perindustrian & perdagangan kabupaten atau kotamadya pak
taufan
February 12th, 2008 at 3:05 pm
wah, pak aria, trims banyak.. artikel yg sgt berguna nih.
kbtulan saya lagi mau cari2 informasi kalau mau bangun rumah, kan perlu juga sedikit byk tahu informasi ky gini.
lg nabung sih hehehe… moga2 rejeki lancar.. amiin..
btw saya kirim email pak..
and skali lagi smoga sukses, siapa tahu nt bisa minta tolong bpk buat ‘bikinin’ rumah hehehe
trims alot
Tandank
February 12th, 2008 at 4:02 pm
Pak Aria makasih atas ilmunya. Saya mau tanya jika ingin menggunakan jasa arsitek, apa saja kita dapat? selain desain rumah apakah kita dapat RABnya? Berapakah biaya untuk jasa arsitek?
Thanks
Output biasanya masing2 arsitek beda2 pak..
Kalau saya, biasanya gambar2 arsitektur+gambar2 struktur (gambar kerja).
RAB minta dibuatkan pada saat pelaksanaan, baiknya dibuat sama yg melaksanakan saja..
Tarif, relatif yah
taufan
February 25th, 2008 at 11:32 am
pak Aria, saya cari link file excel utk contoh RAB di seri “beberapa langkah membangun rumah…” ini kok ga ktemu2 ya? kurang jelas krn terlalu kecil gambarnya
atau cuma di komputer saya saja ya
thx pak atas ilmunya
Maaf, memang file excell nya gak saya lampirkan, Krn sangat repot untuk penulisan tabel. Kalau harus di upload, tau sendiri deh koneksi telkom sppedy. Speed untuk uploadnya lelet banget..
yasrul
March 1st, 2008 at 11:50 am
mau tanya berapa persentase upah dari harga bangunannya Pak ?, misalnya saya mau bangun rumah dengan dana 100 jt, kira2 upahnya berapa dan dana yang bisa dibelikan untuk bahan bangunan berapa ? ( apakah mungkin untuk bahan bangunan 70 jt dan untuk upah 30 jt). terima kasih bantuannya Pak.
Coba baca artikel tentang analisa harga satuan, klo ga salah ada perhitungan harga satuan upah dan harga satuan bahan/material dari tiap2 item pekerjaan.
alfa
March 5th, 2008 at 12:43 pm
akhirnya ketemu juga info yang saya cari2 selama ini.
kalo daftar harga bahan & upah kan di deperindag, trus kalo satuan upah & bahan (BOW) bisa didapat dimana ya pak? apakah ada situs/link yang memuat daftar itu? trims
Kalau buku tentang index BOW coba deh cari di toko buku yg menjual buku2 keluaran lama. Karena buku ini emang buku lama seperti halnya nomogram beton bertulang. Atau bisa dicari di departemen pekerjaan umum, atau dinas yg terkait.. Bisa juga melalui mahasiswa atau praktisi Teknik Sipil.
guse
June 2nd, 2008 at 8:27 pm
pak, mohon informasinya berapa biaya tenaga borongan untuk pekerjaan lantai II per m2.
ayu
June 22nd, 2008 at 11:42 am
Dengan dana yang minim ( hanya tersedia 30 juta ) , cukupkah untuk membangun rumah seluas 80 m2 , tidak usah mewah cukup sederhana dan bisa dihuni ! Mohon saran dan masukannya apakah bisa atau tidak, kalaupun rumah msh kondisi 1/2 jadi, itu kira - kira bagian mana yang paling penting didahulukan ( skala prioritas dalam membangun rumah ) yang tidak bisa ditunda kira - kira itu apa? Cukupkah kalau dana yang tersedia cuma 30juta ? ! Trim’s
Wahyu
July 3rd, 2008 at 1:01 pm
pak Aria,
saya mau tanya apa bapak ada contoh perhitungan pondasi dengan tiang pancang beton pracetak? kalo ada boleh bantu saya?
thx & rgds
Priyadi
July 23rd, 2008 at 8:15 pm
Mohon kiranya bapak aria meng-email cara penghitungan besi (u/ sloof, pondasi, ring balok dll). rencananya saya mau bangun rumah (strukturnya dulu) tapi saya pengen tahu ilmunya dulu biar disesuaikan dengan budget-nya. sebelumnya saya haturkan banyak terima kasih.
agus priady
August 13th, 2008 at 11:35 pm
pak tolong kiranya bapak menampilkan perhitungan Beton ya(kalo boleh ada flow chartnya)
zefri
September 23rd, 2008 at 10:35 pm
klu bangun ditanah 8×12 dengan 3 kamar cukup sederhana anggarannya berapa ya pak?
klu bisa saya butuh desainya dan anggarannya trimakasih
Mareta
October 24th, 2008 at 11:30 am
wah….
nie berguna banget buat saya…..
kebetulan saya nak smk jur. gambar, jadi saya butuh ilmu untuk buat RAB…..
tolong donk rumus ngitung volumenya dijelasin sekalian….. biay lebih afdol….. ^_^
Rio
October 24th, 2008 at 4:53 pm
Udah ada kali cara ngitung volume sama analisa harga satuan.. Makanya baca donk.. jangan males.
jujuk haryono
October 26th, 2008 at 8:47 am
gimana ya pak cara ngatasin penempatan kuda2 yang aman,sbb titik kolomnya mbeleset/lari 30cm/tidak pas pada titik tumpunya.mau dibonkar gak mungkin nih…..
rian
October 29th, 2008 at 1:41 am
bagus nie artikelnya, memberi informasi yg baik n rinci kpd masyarakat. saya tambahkan sedikit yach p aria. mau share pengetahuan aja krn saya bekerja dibidang ini. utk menghitung harga satuan lebih baik mengunakan standar sni krn lebih update dgn keadaan sekarang dari pada bow. perlu diperhatikan bahwa standarisasi ini dibuat dgn keadaan kerja dan hasil tertentu. maksudnya adakala harga satuan real lebih besar dari yg ada di sni. contohnya renovasi pasti lebih mahal dari sni krn keadaan kerjanya terikat/terbatas (sni lebih cocok utk menghitung bangunan rumah baru). ada juga spesifikasi/tuntutan hasil dari pemilik yg diatas standar (tingkat kerapian n keakuratannya). contohnya hasil plester aci dinding ditest dgn senter dalam keadaan gelap jika tidak bagus akan terlihat gelombang (seberapa banyak gelombang yg ada jadi patokan kwalitas tenaga kerja). semoga bermanfaat
Jawab:
Terima kasih untuk tambahan dan share ilmunya, semoga makin menambah wawasan kita semua yah mas Rian
asry
October 30th, 2008 at 10:27 pm
Mohon Bantuannya saya membeli rumah type 45 (2 kamar tidur) luas tanah 171 seharga 285 juta model minimalis atap semua beton plus biaya surat menyurat hingga hak milik, menurut pengembang biaya surat menyurat 9 % harga jual jadi kira2 26 jt, tanah tersebut tanah adat dan akan di pecah jadi hak milik.
Pertanyaan saya apa biaya surat menyurat apa wajar ?.
Pertanyaan ke dua karena dengan type 45 saya minta pengembang di design menjadi type 66 dengan menjadi 3 kamar dari type 45 ke type 66 ber arti saya harus menanggung biaya 21 meter menurut kontraktor saya harus menambah 80 juta, Pertanyaan saya apa wajar biaya penambahan perluasan tersebut dan saya pernah mencari referensi biaya Produksi 1 m Rp 2,5 juta dengan demikian saya kan harus menambah Rp. 52.500.00 ( 21 m x Rp 2.500.000) apa benar perhitungan saya mohon dengan sangat di jawab karena awal November pekerjaan sudah mulai dikerjakan.
Salam
Asry
Jawab:
Saya pribadi tidak terlalu mengerti seluk beluk bisnis properti bu Asri, saya bukan pengembang
Tapi sepengetahuan saya memang dibutuhkan sejumlah dana untuk pengurusan surat2 kepemilikan rumah (shm, imb). Besarnya kalau tidak salah berkisar 10-20% dari NJOP tanah dan bangunan. Memang banyak orang yang bingung, karena pengembang perumahan biasanya meminta biaya tersebut belakangan.
Kemudian mengenai penambahan luasan rumah ibu dari type 45 ke type 66, betul sekali ada penambahan luasan sebesar 21 meter persegi (m2). Sementara biaya produksi/biaya pembangunan adalah sebesar 2,5 jt/m2, angka ini adalah angka taksiran pada saat harga2 belum beranjak naik akibat kenaikan bbm beberapa bulan lalu. Kalau saat skrg mungkin nilainya lebih tinggi.. apalagi rumah ibu adalah rumah minimalis yang butuh finishing dan tenaga tukang terampil untuk pengerjaannya, secara tidak langsung ada penambahan nilai akibat tenaga kerja/tukang ahli. Kalau dari analisa saya nilai 80 jt tersebut akibat harga material yang tidak sama seperti beberapa bulan kemarin+kebutuhan tenaga terlatih+penyesuaian schedule dari rencana rumah type 45 menjadi rumah type 66. Tapi coba saja ibu Asri tanyakan lagi kepada pihak pengembangnya, mengenai rincian biaya penambahan tersebut.
Salam